Twitter

Saturday, November 19, 2011

Anak Gitaris Pink Floyd Dibebaskan dari Penjara




Jakarta – Charlie Gilmour, anak laki-laki David Gilmour, vokalis dan gitaris band rock progresif legendaris, Pink Floyd, telah dibebaskan dari penjara setelah menjalani empat bulan dari enam belas bulan hukuman penjara karena tindak kekerasan.
Charlie dibebaskan dengan syarat jam malam di rumahnya sendiri, yang berarti ia harus berada di rumah dari pukul tujuh malam hingga tujuh pagi sampai ia mencapai setengah dari masa total hukuman penjara.
Perwakilan Charlie, Robert Brown, menyatakan kepada The Guardian melalui sebuah pernyataan: "Hari ini, 15 November, Charlie Gilmour dibebaskan dari rumah tahanan Wayland dengan syarat jam malam di kediamannya. Jam malam tersebut akan terus diberlakukan sampai titik tengah dari enam belas bulan hukuman penjara."
Charlie, 21 tahun dan mahasiswa Universitas Cambridge, mulai dipenjara pada 15 Juli lalu karena tindak kekerasan terhadap konvoi mobil Pangeran Charles dan Camilia Parker-Bowles pada akhir tahun 2010 silam di Regen Street, London, Inggris.
Ia dijatuhi hukuman setelah akhirnya pada Mei lalu mengakui tindak pelemparan tempat sampah ke iring-iringan mobil yang salah satunya membawa Pangeran Charles dan istrinya tersebut, serta memukul salah satu jendela mobil. Tindakan tersebut ia lakukan di tengah- aksi protes atas kenaikan biaya kuliah.
Hakim Nicholas Prince yang menjatuhi hukuman tersebut menyebutkan "perilaku keterlaluan dan sangat menghina seperti itu memberikan indikasi yang jelas tentang bagaimana Anda di luar kendali pada hari itu."
Daily Mail ketika itu melaporkan bahwa Charlie telah mengonsumsi koktail yang mengandung obat-obatan termasuk LSD, Valium, dan wiski ketika ia mengambil bagian dalam protes tersebut. Sementara ia telah meminta maaf dengan mengatakan insiden tersebut sebagai sebuah momen tolol.



SUMBER : Indofiles.org

0 comments:

Post a Comment